Perkulihan Daring
Universitas Syiah Kuala Perpanjang Jadwal Perkuliahan Daring
Dalam surat itu sana disebutkan perihal pemberitahuan tentang kuliah daring, perpanjangan SPP/UKT, dan pengisian kartu rencana studi (KRS) bagi mahasi
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng mengeluarkan surat yang isinya memperpanjang masa pelaksanaan perkuliahan daring (online) di kampus tertua di Aceh itu.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 14 September 2021 yang ditujukan kepada para dekan dan Direktur Pascasarjana USK. Di lingkungan USK terdapat 12 dekan.
Dalam surat itu, rektor merujuk pada surat sebelumnya, yakni surat Rektor USK Nomor: 3757/UN11/PK.01.03/2021 tanggal 3 Agustus 202.
Dalam surat itu disebutkan perihal pemberitahuan tentang kuliah daring, perpanjangan SPP/UKT, dan pengisian kartu rencana studi (KRS) bagi mahasiswa.
• USK, UTU, dan Disdag Aceh Barat Launching Produk UMKM
Kemudian, dengan mempertimbangkan
a) pemberlakuan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sampai 20 September 2021;
b) perkembangan kasus Covid-19 di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar selama satu bulan terakhir; dan
c) perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan USK selama satu bulan terakhir, maka rektor memberitahukan bahwa untuk perkuliahan, praktikum/praktik/sejenisnya dan seminar/sidang untuk mahasiswa baru dan lama semua jenjang dilaksanakan secara daring sampai dengan tanggal 25 September 2021.
• Rumah Amal Universitas Syiah Kuala Serahkan Bantuan Zakat Produktif
Adapun praktikum/praktik/sejenisnya bagi mahasiswa program studi rumpun ilmu kesehatan dapat dilaksanakan secara luring (luar jaringan atau secara tatap muka) dengan menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sedangkan kegiatan penelitian laboratorium untuk dosen dan mahasiswa tugas akhir dapat dilaksanakan secara luring dengan menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Prof Samsul Rizal dalam surat tersebut, pola perkuliahan, praktikum/praktik/sejenisnya, dan seminar/sidang setelah tanggal 25 September 2021 sampai akhir semester akan diumumkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid- 19.
Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) yang beraktivitas langsung di lingkungan Kampus USK, menurut rektor, harus sudah vaksinasi tahap 2, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi syarat vaksinasi.
Itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau layanan kesehatan pemerintah.
• Rektor Serahkan Penghargaan untuk 59 Pegawai Universitas Syiah Kuala
"Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan," tulis Rektor USK di akhir suratnya yang dikirimkan ke Serambinews.com, Kamis (16/9/2021) malam.
Ia mengatakan, banyak mahasiswa USK yang bertanya-tanya sampai kapan perkuliahan daring ini diperpanjang.
"Dengan bantuan publikasi oleh media, saya harap mahasiswa sudah mengetahuinya. Kuliah daring kita perpanjangan hingga 25 September. Setelah itu, akan kita umumkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid- 19 di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Prof Samsul Rizal.(*)