Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif. Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Mau cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa, tapi kena pajak progresif, ini besarannya. 

Tarif pajak:
Ada NPWP = 15%
Tanpa NPWP = 18%

Baca juga: Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 25%
Tanpa NPWP = 30%

4. Di atas Rp 500.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 30%
Tanpa NPWP = 36%

Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0% untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5% untuk saldo di atas Rp 50.000.000.

"Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"

"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

-Buku Tabungan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved