Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya
Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif. Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
- NPWP (Jika Punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan
Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim
Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan
Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.