Berita Aceh Timur
Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021) siang itu, turut menghadirkan tujuh tersangka.
Dua dari tujuh tersangka yang dihadirkan dalam konfrensi Selasa siang tersebut adalah pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tersangkanya yakni MS (42), warga Kecamatan Pante Bidari.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tersangka MS di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat pada Jumat (17/9/2021) siang.
Tersangka MS melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban LA (13), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Baca juga: 686 Wanita Sudan Diculik dan jadi Korban Kekerasan Seksual, 58 di Antaranya Berhasil Diselamatkan
Pelaku MS melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut di salah satu desa di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada 13 Juli 2021 malam.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk sebanyak 90 kali atau penjara paling lama 90 bulan.
Satu lagi tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yaitu MZ (19), warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
MZ ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (13/9/2021) malam.
Pelaku melakukan kekerasan secara paksa terhadap korbannya dengan motif pacaran yakni AA (14), warga Kecamatan Madat pada Senin (23/8/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka MZ dipersangkakan Pasal 34 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali atau pidana penjara paling lama 200 bulan.
Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Besar Tinggi , Dewan Minta Pemerintah Berperan Aktif
Judi Online
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pelaku perjudian online.