Berita Aceh Timur
Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Penangkapan tersangka kasus judi online tersebut diawali dengan aksi seorang anggota kepolisian yang menyaru atau menyamar sebagai pembeli chip higgs domino.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021).
Turut mendampingi Kapolres dalam konfrensi pers itu, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kabagops AKP Salmidin SE, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko SIP, SIK, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution, dan Kasie Propam AKP Tonny Irwan Sinaga.
Dalam konferensi pers Selasa siang itu, Polres Aceh Timur juga menghadirkan seorang tersangka kasus judi online chip higgs domino island yakni ZF.
Kapolres Aceh Timur mengatakan, ZF (35), yang merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk menjadi tersangka kasus judi online.
Baca juga: VIDEO - Sembilan Siswa Ditangkap, Saat Main Chip Domino di Pantai Lhok Bubon Aceh Barat
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur pada Kamis (16/9/2021) malam.
ZF ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembecil chip.
Polisi membeli chip dari tersangka ZF dengan harga 1 chip sebesar Rp 70 ribu.
Akibat perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka ini diancam dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan.
Dari tangan tersangka ZF, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP yang di dalamnya berisi aplikasi chip higgs domino island dengan chip Rp 1,4 juta.
Kasus Penculikan
Selain kasus judi online, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.
Baca juga: Sidak HP Personel, Polres Aceh Utara Janji Tindak Tegas Anggota Jika Kedapatan Main Chip Domino
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, pada 17 September 2021 lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.
Dua dari empat orang tersebut ditengarai sebagai pelaku utama yakni AF (24), warga Kecamatan Idi Rayeuk, dan MS (26), warga Kecamatan Idi Tunong.
Sedangkan dua lagi ikut membantu proses penculikan yakni, MH (18), warga Kecamatan Idi Tunong, dan IK (26), warga Kecamatan Julok.