Berita Aceh Timur
Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
"Antara pelaku dengan korban saling kenal. Motifnya, dendam pribadi antara pelaku dengan korban karena ada persoalan yang belum diselesaikan," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.
Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko memaparkan, motif pelaku melakukan penculikan terhadap korban karena korban pernah merusak rumah pelaku penculikan AF.
Korban nekat merusak rumah AF karena korban kecewa lantaran AF tidak mengembalikan handphone (HP) yang dipinjam AF dari korban.
Baca juga: Suami & Istri Tersangka Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Sudah Rencanakan Aksi Itu Sejak 2 Bulan Lalu
Selain dengan AF, korban juga ada permasalahan pribadi dengan pelaku penculikan MS.
Pasalnya, korban menghabiskan uang milik MS sebesar Rp 2 juta, yang diberikan MS kepada korban untuk menebus sepeda motor yang digadaikan kepada orang lain.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK membeberkan kronologis 4 pelaku melakukan penculikan terhadap korban.
Berawal pada Kamis (16/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, keempat pelaku yakni AF, MS, MH, dan IK, menggunakan mobil rental jenis Avanza mendatangi korban yang sedang asyik main HP di warkop kawasan Desa Lhok Seutang, Kecamatan Julok.
Kemudian, tersangka utama AF menghampiri korban dan langsung mencekik korban, sehingga menimbulkan perlawanan dari korban dan terjadi perkelahian.
Lalu, turun dari mobil tersangka MS, dan IK, dan langsung menarik serta mengangkat korban secara paksa untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: VIDEO Kasus Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Terungkap, Korban Selamat dan Pelaku Bonyok Diamuk Warga
"Di dalam mobil tersebut, korban sempat dianiaya dengan tangan diikat ke belakang, tapi korban hanya mengalami luka ringan,” ungkap Kapolres.
“Setelah sempat dibawa ke kebun sawit di daerah Kecamatan Idi Tunong, lalu sekitar pukul 02.00 Jumat dini hari, korban dilepaskan di daerah Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur," urainya.
"Jadi korban disandera oleh keempat pelaku sekitar 4 jam," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, rinci Kapolres, keempat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.(*)