Sindikat Curanmor
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Terbesar di Bener Meriah, BB 6 Mobil dan 8 Sepmor, Pelaku Didor
Selain tersangka, barang bukti yang ikut diamankan berupa sebanyak enam unit mobil, dan delapan sepeda motor (sepmor).
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Sedangkan mobil curian, pelaku menjual dengan harga Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta, ungkap Kapolres.
“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun,” pinta Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan baik roda dua maupun roda empat, bisa mendatangi Polres Bener Meriah dengan membawa serta bukti BPKB dan SNTK.
Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Sebesar Rp 800 Ribu Disita
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani SH MH terpisah mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari hasil monitoring dan evalusai (monev) pihaknya terhadap maraknya kasus curanmor di Bener Meriah.
“Dari hasil pengembangan kita mengarah kepada SR, dan berdasarkan informasi masyarakat SR ini bersama IS sering malakukan pencurian roda dua dan roda empat,” ujar Iptu Bustani.
Dari hasil pencurian, SR kemudian menjual barang tersebut keluar daerah, dalam daerah maupun antar provinsi.
“Kita membuktikan informasi tersebut dengan pengungkapan tahap demi tahap sehingga berhasil mengkungkapkan kasus itu,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan barang bukti lain karena ini masih dalam pengembangan kasus.
Barang bukti yang diamankan selain 6 unit mobil dan 8 sepmor, dari tangan pelaku juga turut diamankan, dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.(*)