Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Mucikari Prostitusi Online ke Jaksa, Dijerat UU Perdagangan Orang

Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021). 

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka prostitusi online ke Kejari, Selasa (21/9/2021). 

Ternyata pelaku yang tidak lain sebagai mucikari menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500 ribu kepada pelanggannya.  

Harga ditawarkan ke pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku. 

Polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus itu.

Sehingga pelaku membawa korban MS pada sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya setelah sebelumnya terjadi komunikasi melalui pesan WhatsApp. 

Baca juga: Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Mucikari Gadis 27 Tahun

Baca juga: Fakta Baru Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona, Gandeng Mucikari dan Ekspolitasi Anak

Baca juga: Gerebek Warung Remang-remang, Polisi Ciduk Mucikari dan 4 PSK

Akhirnya pelaku dan korban diamankan polisi dan dibawa ke Polres Nagan Raya guna mendalami kasus prostitusi online tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved