Opini

Selektif Pilih PNS Berkualitas

Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah salah satu profesi idaman para calon mertua

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Selektif Pilih PNS Berkualitas
IST
Hanif Sofyan Aceh Environmental Justice, tinggal di Tanjung Selamat, Aceh Besar

Sedangkan di Inggris, tugas PNS selain mengabdi, juga pelayan sejati, sehingga urusan membantu anakanak dan difabel menyeberang saja menjadi bagian dari tugas mereka. Australia bahkan sudah melakukan layanan satu atap, karena internet dan kemampuan SDM lebih tinggi, jadi segala urusan administrasi lebih mudah dan PNS pelaku pungli bingung buka lapak di kantor.

Dalam waktu dekat dalam kerangka perbaikan kinerja, dan manajemen, pemerintah tengah mempersiapkan aturan terbaru untuk PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dokumen setebal 51 halaman itu, akan mengatur kewajiban yang mesti dilakoni para abdi negara.

Muatannya termasuk sejumlah larangan dan hukuman berat yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f. Jadi jika masih ada yang meyakini PNS tak bisa dipecat, aturan baru itu memasukkan sanksi itu.

Salah satunya pasal mengatur pemberhentian bagi PNS yang suka bolos, hukuman disiplin bertingkat, seperti surat peringatan, ada SP 1,2 dan 3. (ringan, sedang dan berat). Empat sanksi baru dalam PP itu meliputi: Pertama; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

Kedua; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

Ketiga; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

Keempat; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

PP baru itu akan menjadi sinyal peringatan keras bagi para PNS yang malas, sekaligus upaya pemerintah Indonesia memperbaiki peringkat mencapai titik minimum, minus 2,5. Jadi jika Indonesia dimasukkan dalam sampel penelitian, setidaknya kita masih punya muka. Syukur jika kita dapat menerapkan manajemen syariah secara kaffah.

Selain kinerja yang harus diperbaiki, seleksinya juga harus lebih transparan, sehingga pemerintahan kita dipenuhi abdi negara yang tak cuma pintar, tapi juga amanah dan tak sering kepergok razio satpol PP di warkop dan kantin kantor pada jam kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved