Berita Langsa
BNNK Langsa Limpah ke Jaksa Tersangka Pemasok Sabu dalam Dinamo Mesin Jahit ke Lapas, Sempat DPO
Ismail adalah tersangka pemasok sabu-sabu 10,29 gram dalam dinamo mesin jahit untuk untuk napi Lapas Kelas II B Langsa pada 1 Januari 2021.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Menindak lanjuti informasi itu, AKBP Basri memimpin langsung tim BNNK segera berangkat ke sasaran sebagaimana yang diinformasikan.
Setibanya di Sei Lepan sekitar pukul 14.00 WIB memonitoring dan memetakan daerah-daerah sebagaimana yang diinformasikan, tempat dimana keberadaan DPO.
Selain dari pada itu, tim juga berkoordinasi dengan sumber daya daerah tersebut yang ada agar penangkapan berjalan aman dan lancar.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa DPO Ismail alias Wak Is sedang berada di Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tim yang berada tidam jauh dengan target langsung menuju sasaran, di sana petugas BNNK Langsa melihat DPO sedang berada di sebuah pondok di belakang rumah warga setempat.
Melihat tersangka Wak Is, tim langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Ismail tanpa perlawanan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu-sabu 1 Kilogram Lebih
"Saat itu kita memastikan terlebih dahulu apakah benar orang yang ditangkap tersebut adalah DPO ismail alias Wak Is dengan memeriksa identitasnya," ujarnya.
Saat dinterogasi, tambah AKBP Basri, terkait keterlibatannya di duga sebagai pemasok narkotika sabu yang disisipkan ke dalam dinamo mesin jahit ke Lapas Kelas II B Langsa pada bulan Januari tahun 2021.
Sabu itu ditujukan untuk napi kasus narkotika M Joni AR Bin Abdul Rahman Cs yang saat ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa.
Kepada petugas BNNK, tersangka Ismail mengakui perannya dalam perkara M.Joni Ar Bin Abdul Rahman, Cs adalah sebagai orang yang menyisipkan narkotika ke dalam dinamo mesin jahit sebanyak dua paket.
Mesin dinamo dan sabu itu oleh tersangka wakru itu dititipkannya di warung nasi Gampong Sungai Lueng atas pesanan narapidana Lapas Kelas II B Langsa, M.Joni Ar Cs.
Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat
"Pada hari itu juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO Ismail langaung dibawa ke kantor BNNK Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Kemudian dalam proses pemeriksaan DPO Ismail dipertemukan dengan M sebagai orang yang mengambil titipan tersebut, setelah di konfrontasi mereka berdua tidak saling kenal. (*)
