Berita Langsa
BNNK Langsa Limpah ke Jaksa Tersangka Pemasok Sabu dalam Dinamo Mesin Jahit ke Lapas, Sempat DPO
Ismail adalah tersangka pemasok sabu-sabu 10,29 gram dalam dinamo mesin jahit untuk untuk napi Lapas Kelas II B Langsa pada 1 Januari 2021.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Ismail adalah tersangka pemasok sabu-sabu 10,29 gram dalam dinamo mesin jahit untuk untuk napi Lapas Kelas II B Langsa pada 1 Januari 2021.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, Selasa (21/9/2021) melimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berkas dan tersangka Ismail alias Wak Is (46).
Ismail adalah tersangka pemasok sabu-sabu 10,29 gram dalam dinamo mesin jahit untuk untuk napi Lapas Kelas II B Langsa pada 1 Januari 2021.
Sebelumnya ia sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya diringkus petugas Badan Nasional Narkotika Kota Langsa di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhir Juli 2021.
Sedangkan tersangka beralamat di Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
Menurutnya, setelah berkas itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa, pihaknya menyerahkan tersangka dan berkas perkara itu ke Kejari Langsa, Senin (20/9/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu seberat 10,29 gram akan diserahkan tersangka Is kepada Jonis Cs yang mendekam di Lapas Kelas IIB Langsa melalui saksi, M (istri M Joni Cs), tapi berhasil digagalkan petugas Lapas.
Dalam kasus itu, M ditetapkan sebagai saksi karena tidak mengetahui ada sabu dalam dinamo mesin jahit yang ia akan berikan kepada suaminya di dalam Lapas.
Sabu-sabu dalam dinamo mesin jahit itu sebelumnya oleh Wak Is dititipkan ke salah satu warung di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, agar diambil M untuk dihantarkan ke Lapas kepada Joni Cs.
Kronologis penangkapan tersangka
AKBP Basri mengatakan penangkapan tersangka Ismail yang sempat dimasukkan dalam DPO berawal 27 Juli 2021 Kepala BNNK Langsa mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO BNNK Langsa.
Sebelumymnya, tersangka Ismail ditetapkan Sebagai DPO berdasarkan surat nomor : DPO /01/I/ka/Pb.00/2021/BNNK-LGS, tanggal 30 Januari 2021.
Baca juga: Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur
Lalu, pada saat itu DPO Ismail Als Wak Is diinformasikan berada di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
