Internasional
Selandia Baru Naikkan Denda Bagi Pelanggar Aturan Covid-19
Selandia Baru mengumumkan denda yang lebih tinggi hingga NZ $ 12.000 atau $ 8.400, sekitar Rp 119 juta.
SERAMBINEWS.COM, WELLINGTON - Selandia Baru mengumumkan denda yang lebih tinggi hingga NZ $ 12.000 atau $ 8.400, sekitar Rp 119 juta.
Denda itu dikenakan bagi individu yang melanggar pembatasan virus Corona.
Ada kekhawatiran wabah saat ini dapat menyebar di luar Auckland ke wilayah lain karena orang melanggar aturan.
"Keberhasilan kami benar-benar didasarkan pada fakta bahwa orang-orang pada umumnya telah patuh," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam konferensi pers.
"Namun, ada orang aneh yang melanggar aturan dan membahayakan orang lain," katanya, seperti dilansir Reuters, Rabu (22/9/2021).
Seseorang yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah Covid-19, seperti bepergian tanpa izin, akan masuk tindak pidana.
Baca juga: Selandia Baru Berlakukan Lockdown Ketat, Kasus Virus Corona Terus Turun
Sehingga, dapat dikenai hukuman denda hingga NZ$12.000, naik dari NZ$4.000, atau enam bulan penjara
Denda untuk perusahaan bisa mencapai NZ$15.000.
Denda di tempat untuk pelanggaran seperti tidak memakai masker akan ditingkatkan menjadi NZ$4,000 untuk individu dari NZ$300 sebelumnya.
Jika masalah ini dibawa ke pengadilan, pengadilan dapat mengenakan denda hingga NZ$12.000.
Perubahan akan mulai berlaku pada November 2021, tergantung pada pengesahan RUU Amandemen Tanggapan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selandia Baru melaporkan 14 kasus baru Covid-19 pada Selasa (21/9/2021).
Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan puncak kasus harian sebelumnya 80 kasus pada Agustus.
Jumlah kasus akibat wabah saat ini berjumlah 1.085 orang.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Makan Korban di Selandia Baru, Kasus Sangat Langka
Negara itu sebagian besar bebas virus tahun ini sampai varian Delta masuk di Auckland pada Agustus 2021 yang menyebabkan penguncian penuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tanda-peringatan-covid-19-di-wellington-selandia-baru.jpg)