Breaking News

Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 4 Jam dalam Mobil

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat tersangka kasus penculikan terhadap RS (22)

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi pejabat utama Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers dengan menghadirkan sejumlah pelaku tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). 

Teman pelaku, MS dan IK kemudian turun dari mobil dan langsung menarik dan mengangkat korban secara paksa untuk dimasukkan ke dalam mobil.

"Di dalam mobil tersebut korban sempat dianiaya dengan tangan diikat ke belakang, tapi korban hanya mengalami luka ringan. Setelah sempat dibawa ke kebun sawit di daerah Kecamatan Idi Tunong, lalu sekitar pukul 02.00 Jumat dini hari korban dilepaskan di daerah Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur," ungkap Kapolres.

"Jadi korban disandera oleh keempat pelaku sekitar 4 jam," imbuhnya lagi. Akibat perbuatan tersebut, Kapolres menyebutkan, keempat pelaku terancam 12 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.

Kekerasan pada anak

Selain menangkap empat pelaku penculikan, Satreskrim Polres Aceh Timur juga berhasil menangkap dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak, dan satu tersangka kasus judi online chip higgs domino island.

Mereka semua ikut dihadirkan dalam konfrensi pers kemarin.

Dua pelaku kekerasan terhadap anak, masing-masing MS (42) dan MZ (19),  warga Kecamatan Pante Bidari.

Meski satu kecamatan dan ditangkap pada hari yang sama, namun keduanya ditangkap dalam kasus kasus yang berbeda.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap MS di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, pada Jumat (17/9/2021) siang.

MS diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, LA (13), warga Langkahan, Aceh Utara.

MS melakukan kekerasan (pelecehan seksual) terhadap LA di salah satu desa di Kecamatan Pante Bidari pada 13 Juli 2021 malam.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk sebanyak 90 kali atau penjara paling lama 90 bulan.

Sedangkan MZ, ditangkap di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur karena melakukan kekerasan secara paksa terhadap korbannya dengan motif pacaran, yakni AA (14) warga Madat, pada Senin (23/8/2021).

MZ dipersangkakan Pasal 34 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 150 kali atau pidana penjara paling lama 200 bulan.

Judi Online

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved