Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 4 Jam dalam Mobil
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat tersangka kasus penculikan terhadap RS (22)
Editor:
bakri
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi pejabat utama Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers dengan menghadirkan sejumlah pelaku tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021).
Sementara untuk kasus judi online dengan tersangka ZF (35) warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Pelaku ditangkap di Desa Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur pada Kamis (16/9/2021) malam.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan, ZF ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli chip yang dijual Rp 70.000 per 1B.
“Dari tersangka, saat itu kita amankan barang bukti 1 unit handphone yang didalamnya berisi aplikasi game higgs domino dengan chip senilai Rp 1,4 juta,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka ZF diancam dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan.(c49)
Rekomendasi untuk Anda