FAKTA Pria 34 Tahun Bunuh Wanita 52 Tahun di Sumsel, Pelaku dan Korban Sama-sama ODGJ

Kasus seorang pria menghabisi wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: SRIPOKU.COM / Agung
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP penemuan jasad korban. 

2. Korban berstatus ODGJ

Arfan melanjutkan penjelasannya, korban merupakan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.

"Korban ini ODGJ. Usianya sekitar 50 tahun," ungkap Arfan.

Oleh polisi, lanjut Arfan, mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri M Hasan di Palembang untuk kepentingan autopsi.

"Sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Arfan.

Baca juga: FAKTA Pemuda Bunuh Majikan, Jasad Korban Dikubur di Kandang Ayam, Pelaku Ketahuan Curi Uang

Baca juga: Motif Ibu Tiri Bayar Pembunuh Habisi Bocah SD, Cemburu Karena Suami Lebih Sayang Pada Korban

3. Pelaku ditangkap

Usai kejadian, Polres Ogan Ilir melakukan pendalaman.

Hasilnya pelaku yang menghabisi korban berhasil diamankan.

Pelaku bernama Syazili (34), warga Dusun I, Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy membenarkan penangkapan pelaku.

"Ini tersangka 338 (KUHP, kasus pembunuhan)," kata Yusantiyo.

Adapun lokasi pembunuhan terhadap korban berada di Dusun II, Desa Seribanding, tak jauh dari kediaman tersangka.

Menurut Yusantiyo, kecurigaan terhadap tersangka sudah ada sejak awal penyelidikan.

Namun, polisi menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Susel, untuk memastikan kecocokan dengan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ditemukan.

"Setelah hasil labfor keluar Rabu (22/9/2021) sore, barulah kami bergerak menangkap tersangka di kediamannya semalam," ujar Yusantiyo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved