FAKTA Pria 34 Tahun Bunuh Wanita 52 Tahun di Sumsel, Pelaku dan Korban Sama-sama ODGJ
Kasus seorang pria menghabisi wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
2. Korban berstatus ODGJ
Arfan melanjutkan penjelasannya, korban merupakan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.
"Korban ini ODGJ. Usianya sekitar 50 tahun," ungkap Arfan.
Oleh polisi, lanjut Arfan, mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri M Hasan di Palembang untuk kepentingan autopsi.
"Sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Arfan.
Baca juga: FAKTA Pemuda Bunuh Majikan, Jasad Korban Dikubur di Kandang Ayam, Pelaku Ketahuan Curi Uang
Baca juga: Motif Ibu Tiri Bayar Pembunuh Habisi Bocah SD, Cemburu Karena Suami Lebih Sayang Pada Korban
3. Pelaku ditangkap
Usai kejadian, Polres Ogan Ilir melakukan pendalaman.
Hasilnya pelaku yang menghabisi korban berhasil diamankan.
Pelaku bernama Syazili (34), warga Dusun I, Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy membenarkan penangkapan pelaku.
"Ini tersangka 338 (KUHP, kasus pembunuhan)," kata Yusantiyo.
Adapun lokasi pembunuhan terhadap korban berada di Dusun II, Desa Seribanding, tak jauh dari kediaman tersangka.
Menurut Yusantiyo, kecurigaan terhadap tersangka sudah ada sejak awal penyelidikan.
Namun, polisi menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Susel, untuk memastikan kecocokan dengan keterangan saksi mata dan barang bukti yang ditemukan.
"Setelah hasil labfor keluar Rabu (22/9/2021) sore, barulah kami bergerak menangkap tersangka di kediamannya semalam," ujar Yusantiyo.