FAKTA Pria 34 Tahun Bunuh Wanita 52 Tahun di Sumsel, Pelaku dan Korban Sama-sama ODGJ
Kasus seorang pria menghabisi wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat ditangkap, lanjut Yusantiyo, tersangka sedang tidur pulas dan tak melawan saat dicokok petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang untuk membunuh korban.
Barang bukti lainnya berupa pakaian tersangka dan korban juga diamankan polisi.
"Barang buktinya kami himpun di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.
4. Pelaku juga berstatus ODGJ
Yusantiyo melanjutkan penjelasannya.
Ia mengatakan, Syazili tercatat merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
"Tersangka ini merupakan ODGJ," jelas Yusantiyo.
Syazili sempat dibawa polisi ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang untuk diobservasi.
Polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka yang menyebut kondisi kejiwaan Syazili terganggu.
"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu."
"Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut," jelas Yusantiyo.
5. Proses hukum tetap berjalan
Status ODGJ yang tak menghalangi polisi menetapkan Syazili sebagai tersangka.
Menurut Yusantiyo, tersangka menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.