Berita Pidie
Agen Judi Online di Pidie Ditangkap, 18 B Chip dan Uang Disita Polisi, 24 B Sudah Dijual
Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap lelaki IF (25) warga Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie menangkap lelaki IF (25) warga Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Data polisi bahwa pemuda IF sebagai agen atau penjual chip higgs domino yang ditangkap di warung kopi (warkop) di Gampong Dayah Tutong, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang-bukti (BB) 18 B chip dalam ponsel.
Sementara chip 24 B telah berhasil dijual pelaku.
"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 140.000,00, diduga hasil dari penjualan Chip Higgs Domino," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE MM, kepada Serambinews.com, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Pejual Chip Higgs Domino Ditangkap, Berawal Info Warga, Polisi Sita Uang Rp 1,9 Juta
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap lelaki IF warga Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie berawal dari laporan warga bahwa adanya aktivitas transaksi jual beli chip atau judi online.
Personel polisi Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie di salah satu warkop di jalan seputaran jalan Sigli- Garot, tepat di warkop di Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie.
Ia mengatakan, dalam penggerebekan di warkop itu berhasil mengamankan IF sebagai agen judi online.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Putra Aceh yang Gugur di Papua
Polisi mengamankan BB chip berupa 18 B yang disita dalam ponsel bersama uang tunai Rp 140 ribu.
Juga disita uang tunai Rp 70 ribu, Rp 60 ribu.
" 1 B keuntungan Rp 10 ribu," jelas Iptu Muhammad Rizal.
Ia menambahkan, tindak pidana perjudian yang dilakukan IF akan dibidik dengan pasal 1 butir 22 Juntho Pasal 18 Juntho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Negara Vanuatu Tuduh Indonesia Langgar HAM di Papua, Begini Jawaban Indonesia di Sidang PBB