Narkoba
Januari-September, Polres Langsa Ungkap 84 Kasus Narkoba dan Tangkap 126 Tersangka
Menurut Kompol Ichsan, dari 84 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut jumlah tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebany
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba periode Januari-September 2021 ini.
"Periode Januari-September 2021 telah diungkap 84 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, Selasa (28/9/2021).
Menurut Kompol Ichsan, dari 84 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut jumlah tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebanyak 126 orang.
Sementara total barang bukti (BB) narkotika yang disita untuk jenis ganja 232.688 gram dan jenis sabu 3.579,94 gram.
"Apabila diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Baca juga: Museum Mekkah Dibuka Untuk Pengunjung, Mengungkap Sejarah Kota Suci
Menurut Wakapolres, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat secara bersama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.
Kemudian keberhasilan yang sudah dicapai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Kota Langsa.
"Pihak Kepolisian Resort Langsa berkomitmen tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah ini," sebutnya.
Baca juga: Presiden Mesir Resmikan Pabrik Pengolahan Air Limbah Terbesar di Dunia
Namun, timpal Kompol Ichsan, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat.
Lima Penekanan Kapolres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menekankan kepada jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres setempat.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, saat memusnahan barang-bukti (BB) narkotika tahun 2021 yang berhasil disita Sat Resnarkoba, Selasa (28/9/2021) di halaman Mapolres Langsa.
Berikut 5 penekanan dari Kapolres Langsa.
Pertama mengajak secara terus menerus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa.