Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Prof Sigit Riyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Prof Sigit juga sebelumnya telah mengemukakan pendapat, TWK tersebut selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil.
Bahkan diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri.
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Prof Sigit.
ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK
Hitungan mundur bagi 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pengabdiannya semakin dekat.
Puluhan pegawai yang dinyatakan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021 lantaran dicap 'merah.'
Itu artinya, waktu mereka tinggal sepekan lagi ada di KPK, terhitung dari hari ini, Kamis (23/9/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini masih bersikap normatif terhadap pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan. Jokowi bersuara setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Melihat hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 alasan mengapa Jokowi harus bersikap terkait polemik TWK KPK yang akan memecat puluhan pegawai tersebut.
Pertama, ICW mengharapkan Jokowi konsisten atas pernyataannya pada pertengahan Mei 2021.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, pertengahan Mei lalu, Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa TWK KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
"Bahkan saat itu Presiden turut mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).