Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Keenam, ICW mau Jokowi menunaikan janji politik 2014 dan 2019, yaitu terkait penguatan KPK.

Kurnia mengingatkan, saat kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berulang kali mengucapkan janji untuk memperkuat KPK. Namun, menurut dia, hingga saat ini realisasi akan janji tersebut belum pernah terjadi.

"Maka dari itu, masyarakat menunut kembali dalam isu TWK KPK agar Joko Widodo menunaikan janji politiknya," sebutnya.

Ketujuh, Jokowi diharapkan menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM.

Patut diketahui, pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK.

Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.

Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK.

Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi terkait dengan TWK KPK.

Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka Ombudsman RI menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK.

Atas dasar itu, Kurnia menilai rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Jokowi.

"Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Kedelapan, terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.

Dengan diberhentikannya 56 pegawai, menurut Kurnia, semakin jelas bahwa langkah pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.

"Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN," ujar dia.

Kesembilan, ICW menyatakan sikap Jokowi dalam polemik TWK dibutuhkan untuk menghapus preseden buruk yang dilakukan pimpinan KPK.

Dia menekankan, tepat satu pekan setelah Jokowi bersikap, pimpinan KPK memutuskan tetap memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.

Menurut ICW, sikap ini jelas merupakan pembangkangan pimpinan KPK terhadap instruksi atau arahan Presiden tentang kelanjutan TWK KPK.

"Jika Presiden tidak segera bersikap, maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK," kata Kurnia.

Ke-10, menurut ICW, sikap Jokowi diperlukan untuk menghentikan kontroversi pimpinan KPK.

Sebab, kata Kurnia, Jokowi pasti memahami bahwa KPK kini berada pada ambang batas kehancuran. Terutama akibat tindakan pimpinan KPK yang selalu menimbulkan kontroversi dan minim akan prestasi.

Misalnya, disebutkan Kurnia, kualitas penindakan yang buruk, pelanggaran etik, dan terakhir kontroversi penyelenggaraan TWK KPK.

"Sebagai pihak yang memilih pimpinan KPK, Presiden punya tanggungjawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka," katanya.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Champions: PSG Menang, Liverpool Pesta Gol, Real Madrid dan AC Milan Tumbang

Baca juga: Berikut, Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap beserta Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Dhuha

Baca juga: 30 Tahun Tak Pernah Pulang ke Rumah, Indonesia Bidik Juara Piala Sudirman 2021 yang Lepas Sejak 1991

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)

Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Jokowi Telah Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

BACA BERITA KPK LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved