Kapolri Listyo Sigit: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kedua, menurut ICW, Jokowi selaku Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi.

Kurnia memaparkan, Pasal 3 PP 17/2020 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang mengangkat PNS.

"Maka dari itu, dengan melandaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, Presiden dapat mengambil alih kewenangan Sekjen KPK untuk melakukan pengangkatan terhadap 56 pegawai karena terbukti maladministrasi dan melanggar HAM," katanya.

Ketiga, ICW menyebut, Jokowi selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kurnia, Pasal 3 UU 19/2019 telah meletakkan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.

Maka dari itu, segala persoalan yang berkaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Jokowi untuk bertindak. Dalam hal ini, polemik TWK berada dalam ranah administrasi kepegawaian.

"Jadi, tidak salah jika kemudian masyarakat mendesak agar Presiden segera mengeluarkan sikap untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh KPK," kata dia.

Keempat, ICW menilai kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan.

Sebagaimana diketahui, akhir Januari 2021 Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejumlah negara, salah satunya Indonesia.

Faktanya, dituturkan Kurnia, peringkat maupun skor Indonesia anjlok. Untuk peringkat, turun dari 85 menjadi 102. Sedangkan skor, merosot tajam tiga poin menjadi 37.

"Maka dari itu, dengan kondisi KPK hari ini, jika tidak ada tindakan konkret dari Presiden, bukan tidak mungkin IPK Indonesia akan semakin suram pada tahun mendatang," tuturnya.

Kelima, ICW ingin Jokowi melihat rekomendasi putusan MA terkait uji materi Perkom 1/2021.

Kurnia bilang, putusan MA nomor 26 P/HUM/2021, tepatnya poin dua pertimbangan hakim secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Maka dari itu, ICW memandang tindakan pimpinan KPK yang memutuskan pemberhentian pegawai pada akhir September nanti tidak berdasar. Sebab, keputusan itu semestinya berada pada ranah pemerintah.

"Jadi, dalam hal ini, Presiden menjadi pihak yang paling tepat untuk menyikapi polemik TWK KPK," kata Kurnia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved