Berita Aceh Singkil
2 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Singkil Dituntut Mati, Korban Dikubur Hidup-hidup
Hal ini terungkap sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Hal ini terungkap sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perbuatan Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56) penduduk Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, terbilang sadis.
Kedua terdakwa ternyata mengubur Laudya Chintya Bella (13) siswi SMP yang masih sekampungnya hidup-hidup, usai diperkosa dan dianiaya.
Hal ini terungkap sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Perbuatan sadisnya itu menjadi pertimbangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menuntut keduanya dengan hukuman mati.
"Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli masih hidup.
Meninggal karena tidak bisa menghirup udara," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, usai sidang di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan atau rudapaksa Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Agenda sidang pembacaan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Tuntutan dibacakan bergantian JPU yang terdiri atas Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim yang diketuai Ramdan, menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan hingga korban yang merupakan anak di bawah umur meninggal.
Korban juga dikubur dalam kondisi masih hidup.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku