Berita Aceh Singkil

2 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Singkil Dituntut Mati, Korban Dikubur Hidup-hidup

Hal ini terungkap sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Dua terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh Singkil dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di PN Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021) 

Selesai melampiaskan nafsu syahwatnya kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi. 

Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu. Tak hanya itu Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir. 

Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang. Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban. 

Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved