Berita Aceh Singkil

2 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Singkil Dituntut Mati, Korban Dikubur Hidup-hidup

Hal ini terungkap sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Dua terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh Singkil dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di PN Aceh Singkil, Kamis (30/9/2021) 

Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa melanggar pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan alasan dituntut hukuman mati menurut Kajari, lantaran perbuatan terdakwa sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Kemudian korbannya merupakan anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. 

Kronologis kejadian

Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya. Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di kantor Desa Lipat Kajang.

Baca juga: Sempat Dibebaskan MS Aceh, MA Tetap Hukum Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar 200 Bulan Penjara

Setibanya di kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa parkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa. 

Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa. Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.

Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.

Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang ke empat kali, Kaidirsyah alias Kaidir melihat perbuatan ini di balik tembok berjarak dua meter. 

Bukannya menolong, Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.

Kala itu ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?" 

Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?" Mendapat tawaran Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."

Aswar kemudian memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved