Berita Aceh Singkil

Pembunuh & Pemerkosa Laudya Chintya Bella Dituntut Mati, Usai Dirudapaksa Korban Dikubur Hidup-hidup

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menggelar sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Kamis (30/9/2021). Kedua terdakwa dituntut hukuman mati. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (30/9/2021). 

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil

Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35), dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.

Tuntutan dibacakan bergantian JPU yang terdiri dari Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik, dan Kasi Datun Syahroni Rambe.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati.

Baca juga: Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini usai sidang mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.

Bahkan, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Aswar dan Kaidir, menguburkan korban dalam kondisi masih hidup.

Sehingga korban meninggal lantaran tidak bisa bernafas. 

"Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli, masih hidup. Meninggal karena tidak bisa menghirup udara," ujar Kajari. 

Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan alasan pelaku dituntut hukuman mati, menurut Kajari, lantaran perbuatan kedua terdakwa tersebut sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku

Kemudian, korbannya merupakan seorang anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved