Berita Aceh Singkil

Pembunuh & Pemerkosa Laudya Chintya Bella Dituntut Mati, Usai Dirudapaksa Korban Dikubur Hidup-hidup

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menggelar sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Kamis (30/9/2021). Kedua terdakwa dituntut hukuman mati. 

Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat Kantor Desa Lipat Kajang.

Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.

Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa. 

Baca juga: Masih Ingat Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Subulussalam? Begini Perkembangan Perkaranya

Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.

Setibanya di belakang gudang, terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.

Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.

Setelah melepas baju Bella, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulangkali kepada korban.

Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir berada di balik tembok yang berjarak hanya dua meter. 

Bukannya menolong, Kaidir malah turut merudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.

Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, Diotaki Sang Kekasih

Kala itu, ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?". 

Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?". Mendapat tawaran, Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."

Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah, Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh. 

Selesai melampiaskan nafsu syahwatnya, kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi. 

Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved