Berita Aceh Singkil
Pembunuh & Pemerkosa Laudya Chintya Bella Dituntut Mati, Usai Dirudapaksa Korban Dikubur Hidup-hidup
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (30/9/2021).
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35), dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).
Kedua pelaku tersebut merupakan warga satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Tuntutan dibacakan bergantian JPU yang terdiri dari Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik, dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati.
Baca juga: Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini usai sidang mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.
Bahkan, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Aswar dan Kaidir, menguburkan korban dalam kondisi masih hidup.
Sehingga korban meninggal lantaran tidak bisa bernafas.
"Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli, masih hidup. Meninggal karena tidak bisa menghirup udara," ujar Kajari.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan alasan pelaku dituntut hukuman mati, menurut Kajari, lantaran perbuatan kedua terdakwa tersebut sadis dan tidak berprikemanusiaan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku
Kemudian, korbannya merupakan seorang anak, meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan kepada keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa.
Kasus tersebut bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat Kantor Desa Lipat Kajang.
Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Subulussalam? Begini Perkembangan Perkaranya
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang, terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.
Setelah melepas baju Bella, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulangkali kepada korban.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir berada di balik tembok yang berjarak hanya dua meter.
Bukannya menolong, Kaidir malah turut merudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, Diotaki Sang Kekasih
Kala itu, ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?".
Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?". Mendapat tawaran, Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."
Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah, Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh.
Selesai melampiaskan nafsu syahwatnya, kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Baca juga: Inilah Ayah Durjana, Rudapaksa 2 Putri Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Beraksi Setelah Korban Menikah
Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu dan setelah itu pulang.
Sebelum pulang, Kaidir mengambil handphone (Hp) korban.
Sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa untuk membuang baju korban.
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)