Berita Lhokseumawe
Perjuangan Panjang Lahirnya Kecamatan Kandang Makmur Lhokseumawe, Ternyata Sudah Dimulai Sejak 2015
Namun untuk diketahui, proses pembentukan Kecamatan Kandang Makmur di Lhokseumawe sudah dimulai sejak tahun 2015 atau enam tahun lalu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun untuk diketahui, proses pembentukan Kecamatan Kandang Makmur di Lhokseumawe sudah dimulai sejak tahun 2015 atau enam tahun lalu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah mensahkan rancangan qanun (Raqan) pembentukan Kecamaran Kandang Makmur, yang merupakan kecamatan baru di Kota Lhokseumawe.
Namun untuk diketahui, proses pembentukan Kecamatan Kandang Makmur di Lhokseumawe sudah dimulai sejak tahun 2015 atau enam tahun lalu.
Sebagaimana diceritakan Anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra, kepada Serambinews.com, Kamis (30/9/2021).
Dijelaskan, pembentukan Kecamatan Kandang Makmur bermula saat diusulkannya Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015 dari Pemerintahan Kota Lhokseumawe kepada DPRK Lhokseumawe periode 2014 - 2019.
"Saat itu, Ketua DPRK Lhokseumawe masih Bapak M Yasir," katanya.
Jadi, salah satu usulan Rancangan Qanun (Raqan) yang akan dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe periode tersebut adalah lahirnya Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur.
Baca juga: Ini Lokasi Kantor Camat Kandang Makmur, Lhokseumawe untuk Sementara
Raqan Kecamatan Kandang Makmur tersebut, dibahas selama tiga tahun (2015 - 2018) oleh Banleg DPRK Lhokseumawe.
Pada waktu itu, pembahasan dipimpin oleh Taslim Rani sebagai Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe periode 2014 - 2019.
Saat memasuki finalisasi pembahasan atau disahkannya Raqan menjadi Qanun lahirnya Kecamatan Kandang Makmur, terganjal dengan belum disepakatinya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara, yang termasuk di dalamnya perbatasan Kecamatan Kandang Makmur dengan Kabupaten Aceh Utara.
Maka sejak tahun 2019, Raqan Kecamatan Kandang Makmur selalu dimasukkan ke dalam Prolegda Kota Lhokseumawe.
Sambil menunggu disahkannya perbatasan daerah antara Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Sah, Terbentuk Kecamatan Baru di Lhokseumawe, Ini 13 Desa Bakal Pindah Wilayah
Diakhir Juni 2021, terjadi proses kesepakatan batas daerah yang dituang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Maka dengan lahirnya BAST kesepakatan tersebut, maka Qanun tentang Kecamatan Kandang Makmur secara otomatis selesai dan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe periode 2019 - 2024, hanya mengesahkannya saja pada Senin (20/9/2021), tanpa pembahasan.