Berita Banda Aceh
79 Kasus Judi Online Ditangani, Terungkap di Webinar Mencari Solusi Pemberantasan Judi Online
Kegiatan kerja sama ketiga lembaga tersebut dipandu moderator Rifki Ismail, SAg dan diikuti lebih 500 lebih peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Dirbinmas Polda Aceh juga menyampaikan tentang efek dari pada permainan judi online, yaitu orang dewasa malas bekerja, pelaku sering bergadang sampai larut malam, pelaku ketagihan bermain judi online.
Bahkan menghalalkan segala cara untuk membeli gift dan chip.
Di samping ity merusak masa depan bagi para pelajar atau mahasiswa akibat judi online, ujar Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar SIK.
Hadir juga dalam webinar itu Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.
Baca juga: 24 Jam Terakhir, 27 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, Nihil Kesembuhan
Baca juga: IRT di Bireuen Diduga Dirampok, Uang Hasil Upahan Rp 200 Ribu Hilang, Korban juga Retak Tulang Wajah
Di dalam paparannya menyampaikan bahwa kecanggihan teknologi merupakan salah satu karunia Allah SWT.
Maka manfaatkan teknologi ini sebagai sarana dalam berbuat hal-hal baik yang diridhai Allah SWT.
Menurut Tgk Faisal Ali, maisir merupakan salah satu perbuatan syaitan, bukan perbuatan manusia.
Maka di saat manusia bermain judi boleh dikatakan ia sedang mengerjakan perbuatan syaitan, pungkas Ketua MPU Aceh ini.(*)
Baca juga: Bupati Abdya Ajak Masyarakat Lawan Covid-19 dengan Sinergi
Baca juga: VIDEO - Digagas KIP, Siswa MAN 1 Pidie Pilih Ketua OSIM Lewat E-Voting
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/webinar_judi_online_2021.jpg)