Dinas PMD Daerah Diminta Prioritaskan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Langkah ini untuk menjamin keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas di daerah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo 

Langkah ini untuk menjamin keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas di daerah.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta dinas yang membidangi Pemerintahan Desa di daerah untuk memprioritaskan kegiatan pelayanan dasar terkait air minum, kesehatan dan sanitasi dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Langkah ini untuk menjamin keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas di daerah.

Hal itu diungkapkan Yusharto dalam Workshop Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Peningkatan APBDesa Untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi, di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya Yusharto menegaskan, seiring akan berakhirnya Program Pamsimas III pada Desember 2021 ini, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten selaku Pembina dan Pengawas Desa diharapkan dapat mendorong Pemerintah Desa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan sarana air minum dan sanitasi.

Hal itu, kata Yusharto, sebagai upaya untuk memelihara jaringan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) yang sudah dibangun melalui Program Pamsimas.

Dengan demikian, keberadaannya dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Bukan hanya dipelihara, bahkan perlu dikembangkan dan diperluas agar semua masyarakat di desa dapat mangakses air minum dan sarana sanitasi yang  sehat dan layak.

Kegiatan ini dapat dianggarkan melalui APBDesa dengan beberapa upaya pendekatan dari sisi kewenangan desa, perencanaan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset desa.

Selain itu pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang kesemuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Yusharto.

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga sempat menyinggung perlunya pelibatan unsur Tim Penggerak PKK di tingkat kabupaten sebagai mitra dinas yang membidangi desa.

Sebab, kata dia, peran Tim Penggerak PKK sangat strategis dalam urusan kebutuhan dasar, terutama kecukupan kebutuhan pelayanan air minum dan sanitasi keluarga.

“Untuk mendukung  dan mengawal keberlanjutan pasca Program Pamsimas kami akan melibatkan unsur penggerak PKK, baik di tingkat nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa. 

Dengan demikian keberadaan SPAMS yang terbangun dapat dimanfaatkan dan dikelola, serta dikembangkan dalam pemenuhan 100 persen akses air minum dan sanitasi masyarakat di pedesaan” ungkap Yusharto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved