Berita Aceh Barat Daya
Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali
Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Salah seorang terpidana cambuk menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum'at (1/10/2021).
“Hukuman ini dipandang sebagai hukuman yang sebanding untuk menghukum pelanggar Syariat Islam, karena bernuansa Islami dan sesuai dengan aturan agama Islam,” katanya.
Menurutnya, hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung, dengan harapan hukuman sebagai pernyataan taubat bagi pelaku kesalahan.
Selama pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, tambahnya, sudah banyak eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Sayangnya, masih banyak dari masyarakat kita yang kurang menyadari akibat dari perbuatannya.
Semoga kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat kita,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Setelah Hujan Semalaman, Empat Kecamatan di Aceh Utara Kembali Dilanda Banjir
Rekomendasi untuk Anda