Seorang Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Ngaku Demi Mendapat Ilmu Kebal

Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres KLU
SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM, LOMBOK - Seorang pemuda nekat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemuda berinisial SI (27) tersebut diketahui melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban.

Pelaku mengaku, aksi bejatnya tersebut diakukan untuk mendapatkan ilmu kebal.

Hal itu diungkapkan SI setelah dia tertangkap polisi, Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku mengaku harus melakukan hubungan terlarangan dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Kelakuan bejat SI terungkap bulan Agustus 2021.

Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah.

Dia melihat korban atau anaknya menangis.

Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku SI.

Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan.

Namun, korban ketakutan.

Korban tidak berani menceritakan lebih jauh karena diancam SI.

Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun.

Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk ayahnya.

Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI.

Baca juga: 2 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Singkil Dituntut Mati, Korban Dikubur Hidup-hidup

Baca juga: Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda

Kepada polisi, ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya kepada kakeknya saat pergi kerja.

Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.

Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang di salah satu gubuk kosong tengah sawah.

Lokasinya di samping rumah kakek korban.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000

Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah.

Tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.

Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi setempat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.

Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.

Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca juga: Selain Bangun Fisik, TMMD Reguler Ke-112 Kodim 0104/Aceh Timur Juga Sosialisasikan Ilmu Pertanian

Baca juga: 24 Jam Terakhir, 27 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, Nihil Kesembuhan

Baca juga: IRT di Bireuen Diduga Dirampok, Uang Hasil Upahan Rp 200 Ribu Hilang, Korban juga Retak Tulang Wajah

TribunLombok.com dengan judul Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved