Berita Nagan Raya

Warga Mengadu ke DPRK Nagan Raya Soal Sengketa Lahan, Begini Tanggapan Pemda dan Perusahaan

Sekitar 70 warga dari Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya mengelar aksi ke DPRK, Kamis (30/9/2021) siang.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok DPRK Nagan Raya
Sekitar 70 warga dari Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya mengelar aksi ke DPRK, Kamis (30/9/2021) siang. Aksi tersebut menyampaikan terkait sengketa lahan warga setempat dengan PT Fajar Baizury 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sekitar 70 warga dari Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya mengelar aksi ke DPRK, Kamis (30/9/2021) siang. 

Aksi tersebut menyampaikan terkait sengketa lahan warga setempat dengan PT Fajar Baizury.

Kedatangan warga bersama sejumlah aparatur desa ke DPRK diterima Ketua DPRK Jonniadi, Ketua Komisi I Hasan Mashuri, Ketua Komisi II Junid Arianto, Ketua Komisi III Zulkarnain, Anggota Dewan Komisi III Sulaiman TA. 

DPRK turut juga menghadirkan Kadis Pertanahan Nagan Raya, Ika Suhanas.

Massa secara bergantian menyampaikan aspirasi terhadap persoalan lahan antara warga dengan perusahaan kelapa sawit PT Fajar Baizury yang terus berlarut.

"Kami meminta DPRK membantu menyelesaikan soal lahan yang sengketa itu," kata Elvis, perwakilan warga.

Baca juga: Anggota DPRA Apresiasi Penutupan 15 Sumur Minyak, Tapi Nasib Pemilik dan Pekerja Harus Diperhatikan

Dikatakan lahan sengeketa dengan perushaaan tersebar di enam desa meliputi Kuala Tripa, Drien Tjoh, Lueng Keube Jagat, Pasi Keumedom, Neubok YPK dan Neubok YPP. 

Lahan yang masih bermasalah sekitar 2.000 hektare lagi yang selama ini diklaim milik perusahaan, padahal lahan masyarakat.

"Kami meminta lahan itu dikembalikan ke warga," katanya.

Warga berharap DPRK dan Pemkab menyelesaikan sengketa lahan. Apalagi persoalan ini sudah berlangsung lama. 

"Kami meminta dipatok. Sehingga konflik tidak terus terjadi. Kami datang hanya perwakilan. Kalau tidak selesai akan datang massa dalam jumlah besar," ujar Elvis.

Perlu diselesaikan

Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi mengatakan, persoalan sengketa ini dapat segera terselesaikan dan DPRK tidak pernah diam dalam mengawal melakukan pengawasan penyelesain sengketa ini. 

Baca juga: Jadwal Fit and Proper Test Calon Ketua Demokrat Aceh Tunggu Jadwal AHY

DPRK tetap membela yang hak dan berharap masyarakat menyampaikan informasi dengan tidak ditutupi dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Joniadi juga meminta kepada perusahaan yang ada di Nagan Raya yang masih menelantarkan lahannya untuk segera menggarapnya, agar tidak terjadi permasalahan. 

"Kita minta BPN dalam memperjalas tapal batas HGU dan mau memberikan salinan HGU perusahaan tersebut atau perusahaan yang bersengketa," ujarJonniadi.

Akan Duduk

Sementara itu, Kadis Pertanahan Nagan Raya, Ika Suhanas dikonfirmasi kemarin mengungkapkan, Pemkab dan BPN akan duduk bersama. 

Persoalan ini akan dibahas dalam tim gugus reforma agraria yang telah dibentuk. 

"Kita akan duduk dan bahas dengan BPN serta tim DPRK," katanya.

Baca juga: Kapolres Aceh Timur : Pelaku Judi Online Akan Ditindak Tegas

Ika mengatakan, Pemkab tentu akan menyelesaikan sehingga bisa tuntas. 

Namun bila tidak tentu disilakan ke jalur hukum berlaku di Indonesia. 

"Apa yang menjadi aspirasis sudah didengar dalam pertemuan di DPRK," kata Ika Suhanas.

Kadis Pertanahan Nagan Raya kembali mengungkapkan, dalam persoalan ini juga akan dihadirkan pihak perusahaan. 

Artinya masing-masing pihak bisa memberikan penjelasan terkait lahan yang disengketakan.

Persoalan masyarakat selesai dan investasi tetap baik di Nagan Raya.

 Lahan perusahaan

Sementara itu, Humas PT Fajar Baizury, Mayjuni yang dikonfirmasi Serambinews.com terkait aksi warga ke DPRK mengatakan, apa yang diklaim warga itu merupakan lahan perusahaan yang masuk dalam HGU. 

Jadi tidak ada lahan yang sengketa. "Kami siap memperlihatkan bukti. Kami juga siap hadir bila dipanggil DPRK," kata Mayjuni.

Baca juga: Ketinggian Capai 1 Meter, Brimob Polda Aceh Turun Evakuasi Warga Korban Banjir di Geudong Aceh Utara

Selama ini kata Mayjuni, sejumlah warga menanam di lahan perusahaan ada yang dibayarkan tanaman. 

Namun perusahaan keberatan bila disebutkan menyerobot tidak benar. 

Bahkan, dalam perpanjangan HGU perusahaan telah melepaskan hak tanah sekitar 1.000 hektare.

Mayjuni menyatakan, bila warga ingin menempuh jalur hukum silakan. "

"Itu lahan kami. Tidak ada yang sengketa," jelasnya.(*)

Baca juga: Jambore Daerah Pramuka Aceh di Bumper Hutan Kota Langsa Ditutup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved