Selebriti
Ustaz Solmed Ungkap soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi
Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.
Lantaran, pernikahan itu sudah tercatat secara langsung di KUA.
"Ya karena sudah langsung dicatat oleh negara pada saat pernikahan ceremonial, jadi KUA dateng, catatan negara ditulis dengan saksi-saksi yang dihadirkan, akhirnya dibuatlah akad kedua kali," ujar Ustaz Solmed.
Saat kedua mempelai akan melakukan nikah siri, mereka tidak harus lapor ke kelurahan setempat.
"Ya tidak mengapa (lapor), yang nggak boleh itu kan mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara," ujar Ustaz Solmed.
Apabila hal ini terjadi, maka kedua mempelai dianggap telah melawan hukum.
Saat akan melakukan pernikahan resmi, pihak KUA tidak akan bertanya detail sudah terjadi pernikahan siri atau belum.
Pihak KUA hanya akan menanyakan identitas, melalui dokumen yang dimiliki oleh pasangan.
"Biasanya kalau KUA hanya menanyakan identitas, KTP rumah berbeda, oh berarti belum menikah, biasanya negara cukup melihat secara formal, lihat dokumen dia nggak akan kepo," ujar Ustaz Solmed.
Ustaz Solmed juga tidak menganggap orang yang sudah melakukan nikah siri maka akan mempermainkan agama.
Menurutnya, sebelum seseorang melakukan pernikahan siri, pasti ada hal-hal yang sudah dipertimbangkan.
Ditambah lagi, setiap orang memiliki hak untuk menyembunyikan pernikahan siri mereka.
"Nggak, nggak kita jangan sampai melihat ini mempermainkan lembaga agama atau tidak ya, bahwa setiap orang punya pertimbangan kenapa harus siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan," ujar Ustaz Solmed.
Sementara itu, Ustaz Solmed turut memberikan pengetahuan soal terkait pernikahan siri.
Dijelaskan, istilah pernikahan siri memiliki arti pernikahan senyap.
Berarti, dalam pernikahan siri dilakukan secara diam-diam dan tidak terdengar oleh orang lain.
