Selebriti

Ustaz Solmed Ungkap soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Editor: Nur Nihayati
IST
Ustad Solmed 

"Kenapa disebut siri, sir itu artinya senyap, diam, nggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.

Sedangkan menurut suami April Jasmine ini, pernikahan siri dan resmi memiliki hukum yang sama.

Kedua jenis pernikahan ini tetap berlandaskan pada hukum islam.

"Untuk syarat dan rukun, pernikahan siri ataupun pernikahan secara negara semua sama, harus berdasarkan hukum islam," ujar Ustaz Solmed.

Ia juga menjelaskan perbedaan pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Dalam pernikahan resmi, maka akan tercatat oleh KUA setempat dan dianggap sah oleh negara.

Sedangkan, pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, namun disaksikan oleh beberapa keluarga terdekat.

Lebih lanjut, pernikahan siri biasanya akan disimpan rapat-rapat oleh keluarga yang menyaksikan.

"Kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara di KUA, kalau siri tidak ada catatan di negara, hanya saja biasanya siri melibatkan keluarga terdekat dan disimpan rapat-rapat," ujar Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed menganggap wajar apabila pernikahan siri ini tidak akan diketahui oleh siapapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Ustaz Solmed soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved