Selebriti

Ustaz Solmed Ungkap soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Editor: Nur Nihayati
IST
Ustad Solmed 

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi. 

SERAMBINEWS.COM - Banyak artis melakukan menikah siri untuk menghalalkan hubungan dengan pasangannya.

Nah, bagaimana jika setelah menikah siri kemudian mengulang lagi menikah resmi, bolehkah?

Hal ini akan dijelaskan salah seorang Ustaz yang juga memiliki istrinya dari dunia selebriti.

Pernikahan siri artis di Tanah Air saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Kemudian, Sholeh Mahmoed Nasution atau Ustaz Solmed turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut

Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment tayang pada Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Hasil UTBK 2021: Hanya Dua SMA di Aceh Masuk 1.000 Besar, Tiga Lainnya Terlempar Keluar

Baca juga: Jumat di HKL: Hiduplah Seperti Disukai Allah, Jangan Hidup Sesuka Hati

Baca juga: VIDEO Kapal PLTD Apung Banda Aceh, Sejarah Situs Tsunami Aceh 2004

"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar, atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak, akhirnya dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.

Lantas, Ustaz Solmed tidak mempermasalahkan soal adanya pernikahan resmi setelah pernikahan siri.

Pun ia menyampaikan soal hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.

Ia mengatakan, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.

"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan prosedur pernikahan resmi dan pernikahan siri.

Banyak orang yang memberikan argumen ketika seseorang sudah menikah siri, maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.

Ustaz Solmed menambahkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved