Kasus Herlin Kenza

Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaks

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono mengatakan sekarang ini masih kita teliti kembali. Kemungkinan pekan depan sudah bisa nyatakan lengkap atau P21. 

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, kepada Serambinews.com, Minggu (3/10/2021) pagi, menyebutkan, dua hari lalu, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut ke pihaknya.

"Sekarang ini masih kita teliti kembali. Kemungkinan pekan depan sudah bisa nyatakan lengkap atau P21," pungkas Kardono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved