Kelangkaan Elpiji
Disprindagkop UKM Subulussalam Sidak Agen Elpiji 3 Kg Terkait Kelangkaan dan Harga Tinggi
Total pangkalan gas bersubsidi di bawah naungan PT Rizqi Bersaudara sebanyak 27 dan tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Plt Kepala Disprindagkop UKM Kota Subulussalam Wardian Beruh Senin (4/10/2021) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua agen penyaluran elpiji 3 kilogram atau bersubsidi di daerah itu.
Sidak tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kilogram atau gas bersubsidi serta adanya informasi kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.
Pantauan Serambinews.com, awalnya tim Disprindagkop UKM mendatangi agen penyalur gas bersubsidi PT Rizqi Bersaudara di komplek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Oyon, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.
Di lokasi itu, tim bertemu Sabaruddin selaku penanggungjawab agen gas melon PT Rizqi Bersaudara wilayah Kota Subulussalam serta Arman.
Berdasarkan keterangan Sabaruddin, setiap hari kecuali Senin mereka memasok sebanyak 1.120 LPG 3 kilogram ke semua pangkalannya di seluruh Kota Subulussalam.
Total pangkalan gas bersubsidi di bawah naungan PT Rizqi Bersaudara sebanyak 27 dan tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Subulussalam.
Masing-masing pangkalan mendapat kuota LPG bervariasi mulai 20 tabung hingga 55 tabung.
Di lokasi SPBU sendiri jatahnya sebanyak 55 tabung LPG bersubsidi.
Sejatinya, kata Sabaruddin tidak ada kelangkan LPG di wilayah tersebut.
Namun dia tidak paham mengapa dalam beberapa hari terakhir banyak warga berbondong-bondong antre di pangkalan mereka.
Baca juga: Mayat di Krueng Leupung Balue Belum Teridentifikasi, Begini Kondisi Saat Ditemukan Pekerja Galian C
Di pangkalan sendiri harga jual ke masyarakat sebesar Rp 20.500 per tabung.
Sementara adanya informasi harga pembelian warga melambung menjadi Rp 24.000 bahkan ada yang Rp 30.000 per tabung, Sabaruddin mengatakan belum terpantaunya.
Namun, kata Sabaruddin bila memang ada pangkalan di bawah agennya menjual LPG melebih HET Rp 20.500 per tabung, mereka akan memberikan tindakan tegas.
Sanksi tegas yang dikenakan bagi pangkalan nakal mulai teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).