Kaki Pria Ini Ditembak Polisi, Pelaku Tega Rudapaksa dan Bunuh Nenek 72 Tahun

Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri.(HO) 

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.

Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya merupakan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Baca juga: Ria Ricis Beri Kejutan Ulangtahun, Lakukan Ini Demi Tahu Teuku Ryan Calon Suami Siaga

Baca juga: Masuk Rumah Sakit Akibat Tendangan di Alat Vital

Baca juga: Pastikan Keakurasian Data, BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Data PNS Pusat

Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved