Kaki Pria Ini Ditembak Polisi, Pelaku Tega Rudapaksa dan Bunuh Nenek 72 Tahun
Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.
Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya merupakan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Baca juga: Ria Ricis Beri Kejutan Ulangtahun, Lakukan Ini Demi Tahu Teuku Ryan Calon Suami Siaga
Baca juga: Masuk Rumah Sakit Akibat Tendangan di Alat Vital
Baca juga: Pastikan Keakurasian Data, BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Data PNS Pusat
Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara