JAMKESNEWS
Pastikan Keakurasian Data, BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Data PNS Pusat
Kemudian data hasil pencocokan tersebut dikembalikan lagi ke satker masing-masing untuk diverifikasi, selanjutnya selesainya kegiatan verval
Pastikan Keakurasian Data, BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Data PNS Pusat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH, – Untuk memastikan keakurasian data peserta JKN-KIS khususnya peserta dari segmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Verifikasi dan Validasi (Verval) bagi PNS dan Anggota Keluarganya pada Kementerian/Lembaga/Instansi Peserta Program di Jajaran Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh pada Jum’at (24/09) di Banda Aceh.
“Tahapan dalam melakukan pemutakhiran data, pertama pihak satuan kerja (satker) menyerahkan data PNS kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pencocokan dengan data yang terdapat di master file BPJS Kesehatan. Kemudian data hasil pencocokan tersebut dikembalikan lagi ke satker masing-masing untuk diverifikasi, selanjutnya selesainya kegiatan verval, setelah itu dilakukan pencetakan kartu JKN-KIS untuk didistribusikan ke satuan kerja di lingkungan kedua universitas tersebut,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar dalam paparan materinya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Bersama Satker PNS Pusat
Baca juga: Komisi Informasi Aceh dan BPJS Kesehatan Lakukan FGD Pengelolaan Informasi Publik
Kahar menambahkan, posisi saat ini BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh secara bertahap telah selesai melakukan pencocokan data yang diserahkan oleh beberapa Satuan Kerja di USK dan UIN. Menurut Kahar untuk kedua universitas tersebut hasil verval data PNS berjumlah 3.037 jiwa untuk dapat didaftarkan ulang. Kemudian lanjut Kahar, masih terdapat data yang tidak berhasil didaftarkan ulang karena ada beberapa faktor yang membuat kendala.
“Faktor-faktor tersebut adalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid/tidak ditemukan, adanya tunggakan iuran pada saat sebelumnya pernah terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan tidak dapat didaftarkan karena ada sebab lainnya. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan USK dan UIN untuk dapat melengkapi dokumen pendaftaran yang dipersyaratan seusai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga dapat didaftarkan kembali,” ucap Kahar.
Baca juga: 19 Gampong Gagal Ikut Pilchicksung Serentak
Baca juga: Nasihat Tgk Ahmad Dewi, Bintang Film Chips, Hingga Joe Biden
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Biro Rektorat UIN Banda Aceh, Abrar yang merupakan salah satu peserta kegiatan sangat menyambut baik kegiatan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk melakukan verval data karena menurutnya data menjadi akurat dan memberikan kepastian jaminan kesehatan PNS di lingkungan UIN Banda Aceh beserta anggota keluarganya.
“Selain hal tersebut, saya juga mendapatkan update informasi mengenai seperti hak dan kewajiban peserta serta program ataupun kebijakan terbaru Program JKN-KIS sehingga saya dapat menyampaikan kembali kepada jajaran PNS di UIN Banda Aceh yang notabene nya merupakan peserta JKN-KIS juga,” kata Abrar. (*)