Kaki Pria Ini Ditembak Polisi, Pelaku Tega Rudapaksa dan Bunuh Nenek 72 Tahun
Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang nenek yang sudah tua renta jadi korban rudapaksa seorang pria.
Pelaku yang nekat menyetubuhi nenek yang sudah tak berdaya itu ternyata merupakan tetangga korban.
Setelah puas merudapaksa korban, pelaku juga membunuh korban secara sadis.
Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang nenek berinisial LS (74).
Bahkan polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan saat ditangkap.
Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Belakangan diketahui, sebelum dihabisi, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku.
Pelaku ditembak polisi karena mencoba kabur saat diamankan.
Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Ngaku Demi Mendapat Ilmu Kebal
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku
Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.
Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.
Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya merupakan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Baca juga: Ria Ricis Beri Kejutan Ulangtahun, Lakukan Ini Demi Tahu Teuku Ryan Calon Suami Siaga
Baca juga: Masuk Rumah Sakit Akibat Tendangan di Alat Vital
Baca juga: Pastikan Keakurasian Data, BPJS Kesehatan Banda Aceh Lakukan Verval Data PNS Pusat
Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara