Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan Tahu Orangnya

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10/2021).

Diketahui yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut adalah bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Menanggapi hal tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan melakukan pengecekan ulang terkait fakta persidangan tersbut.

"Pada prinsipnya tentu setiap fakta sidang telah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK. Dan berikutnya keterangan ini akan dicek ulang, terhadap saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa di depan majelis hakim," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Ali menambahkan meskipun nantinya fakta persidangan terkait Azis yang memiliki orang dalam di KPK ini dibantah, pihaknya tidak akan menyerah.

Selanjutnya Ali menyebut akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain.

Dari keterangan para saksi ini akan diketahui apakah pernyataan Yusmada ini ada hubungannya dengan keterangan saksi lain atau tidak.

Selain itu, keterangan para saksi nantinya akan membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim Jaksa KPK.

  
"Sekalipun keterangan dari saksi ini dibantah oleh terdakwa di depan persidangan, KPK tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain."

"Sehingga tentu harapannya, fakta-fakta sidang dari keterangan saksi ini dapat dinilai berdiri sendiri atau ada hubungan dengan keterangan saksi lain. Sehingga membentuk fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh tim jaksa KPK," terang Ali.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerak Atur OTT

Baca juga: Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Rp 200 Juta ke Rekening Maskur

Novel Baswedan Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Sementara itu, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui sejak lama terkait orang dalam yang dimiliki oleh Azis Syamsuddin itu.

Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved