Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Bisa Digerak Atur OTT
Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir memunyai delapan orang kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya untuk membantu penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Antirasuah itu.
Dugaan itu itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Baca juga: Petugas Penyelamat Oman Selamatkan Delapan Warga dari Topan Shaheen
Baca juga: Tak Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Belasan Penumpang dari Banda Aceh Gagal Berangkat ke Sabang
Baca juga: Kabar Gembira, Polres Aceh Jaya Gratiskan Pengurusan SKCK, Syaratnya Sudah Jalani Vaksinasi Coid-19
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
Jaksa lantas mencecar keterangan dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" ujar jaksa. "Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Namun Ia tidak mendalami lebih lanjut informasi itu. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa. "Iya pak," ujar Yusmada.
Baca juga: Menyedihkan! Begini Kondisi Mayat Saat Ditemukan di Krueng Leupung Balue, Kedua Kaki Terpotong
Baca juga: Seorang Bayi di Aceh Timur Kelainan Jantung, Orangtua Terkendala Biaya ke RSUZA Hingga Butuh Bantuan
Baca juga: 648 Tenaga Kesehatan Non ASN RSUD Bireuen jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selain dugaan adanya kenalan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK, Yusmada juga membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.
Yusmada membebekan arti emotikon jempol dalam percakapan antara M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kode itu disinyalir terkait dengan pengurusan perkara suap jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.
"BAP, bahwa di lain waktu M. Syahrial bercerita juga di hadapan saya dan di hadapan pejabat Pemko lainnya bahwa tepatnya setelah pengiriman uang kepada Robin. Bahwa bertempat di KPK terdakwa [Robin] mengirimkan WA [WhatsApp] ke M. Syahrial yang isi WA-nya adalah emotikon 'jempol' yang diartikan oleh M. Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan. "Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.
Tak hanya itu, Yusmada juga menceritakan bagaimana Robin pernah meminjam mobil dinas Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam dakwaan yang menyebut Robin meminjam mobil dinas merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021.
Yusmada tidak mengetahui tujuan dari peminjaman mobil dimaksud.
Baca juga: Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Baca juga: Hasil Penggeledahan di Rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Kasus Suap
"Ada waktu itu mobil Kadis Perkim. [Dipinjam] hampir sebulan, mobilnya Toyota Innova Reborn warna hitam, itu mobil dinas," tutur Yusmada.
Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.