Internasional

Mahkamah Agung AS Akan Sidangkan Kasus Rahasia Negara Atas Tahanan Guantanamo

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen tentang kemampuan pemerintah menjaga rahasia negara atas tahanan Guantanamo.

Editor: M Nur Pakar
AP/File
Foto tak bertanggal oleh Komando Pusat AS, menunjukkan Abu Zubaydah pada tanggal dan lokasi tidak diketahui. 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen tentang kemampuan pemerintah menjaga rahasia negara atas tahanan Guantanamo.

Hal itu terkait seorang pria disiksa oleh CIA setelah serangan 11 September 2001 (9/11) dan sekarang ditahan di pusat penahanan Teluk Guantanamo.

Inti dari kasus yang disidangkan Rabu (6/10/2021), apakah Abu Zubaydah yang ditangkap di Pakistan pada 2002 dianggap sebagai anggota tinggi Al-Qaeda.

Khususnya, informasi terkait penahanannya, seperti dilansir AP, Rabu (6/10/2021).

Zubaydah dan pengacaranya ingin menanyai dua mantan kontraktor CIA tentang fasilitas rahasia CIA di Polandia di mana mengatakan dia ditahan dan disiksa.

Pengadilan banding federal memihak Zubaydah.

Disebutkan, meskipun pemerintah menyatakan informasi tersebut harus dirahasiakan.

Tetapi, seorang hakim harus menentukan apakah informasi yang dia cari dapat diungkapkan.

Kasus ini berawal setelah serangan 11 September 2001.

Baca juga: Satu Komandan Taliban Sempat Mendekam di Penjara Guantanamo

Ketika CIA membuat program penahanan dan interogasi yang dirancang mengumpulkan intelijen tentang plot teroris terhadap Amerika.

Sebagai bagian dari program itu, badan tersebut mendirikan penjara rahasia, yang disebut situs hitam di negara lain.

Tetapi, menggunakan teknik interogasi ekstrem yang sekarang secara luas dipandang sebagai penyiksaan.

Zubaydah, orang pertama dalam program CIA, menghabiskan empat tahun di situs hitam CIA sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada 2006.

Menurut laporan Senat 2014 tentang program CIA, antara lain Zubaydah telah di-waterboarding lebih dari 80 kali.

Bahkan, menghabiskan lebih dari 11 hari dalam kotak kurungan seukuran peti mati.

Dia mencari informasi dari mantan kontraktor CIA James Mitchell dan John "Bruce" Jessen, yang dianggap sebagai arsitek program interogasi.

Zubaydah menginginkan bukti dari mereka sebagai bagian dari penyelidikan kriminal di Polandia atas penahanannya di sebuah situs hitam di sana.

Baca juga: Uni Emirat Arab Kirim Enam Tahanan Teluk Guantanamo ke Yaman

Pemerintah AS tidak pernah secara terbuka mengakui situs hitam CIA di Polandia.

Meskipun mantan presiden Polandia telah dan keberadaannya juga telah dilaporkan secara luas di media.

Zubaydah dan pengacaranya mencatat Mitchell dan Jessen telah bersaksi dua kali sebelumnya dalam situasi lain, termasuk sidang di Guantanamo.

Bahkan, Mitchell menulis buku tentang pengalamannya.

Mereka mengatakan menginginkan informasi non-privilege dari para pria.

Seperti rincian penyiksaan Zubaydah di Polandia, perawatan medisnya, dan kondisi pengurungannya.

Pemerintahan Joe Biden, seperti pemerintahan Trump sebelumnya, mengatakan informasi tersebut tidak boleh diungkapkan.

Dengan alasan, akan membahayakan keamanan nasional secara signifikan.

Amerika Serikat telah mendeklasifikasi sejumlah besar informasi tentang mantan program CIA.

Tetapi informasi tertentu, termasuk lokasi bekas fasilitas penahanan CIA, tidak dapat dideklasifikasi tanpa risiko terhadap keamanan nasional, kata pemerintah.

Pengadilan federal awalnya memutuskan Mitchell dan Jessen tidak diharuskan untuk memberikan informasi apapun.

Tapi pengadilan banding memutuskan 2-1 bahwa pengadilan yang lebih rendah membuat kesalahan dalam mengesampingkan pertanyaan sepenuhnya.

Baca juga: Uni Emirat Arab Kirim Enam Tahanan Teluk Guantanamo ke Yaman

Sebelum mencoba memisahkan apa yang bisa dan tidak bisa diungkapkan.

Dalam laporannya di hadapan Mahkamah Agung, pemerintah mengatakan Zubaydah adalah seorang rekan dan sekutu teroris lama Osama bin Laden.

Pengacara Zubaydah mengatakan CIA keliru dalam mempercayai dia sebaai anggota tinggi Al-Qaeda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved