DPR RI Setuju Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD Apresiasi dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga

DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Facebook
Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsb dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Cak Imin kemudian mengetok palu.

Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019.

Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.

Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.

Kasasi Saiful ditilak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Mahfud MD Apresiasi DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan selamat kepada keluarga Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Saiful Mahdi.

Hal itu menanggapi disetujuinya usulan amnesti terhadap Saiful dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini Kamis (7/10/2021).

Mahfud bersyukur DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif. 

Menurutnya apabila melalui prosedur biasa yang terlalu normatif, tentu surat Presiden masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus).

Kemudian, lanjut dia, setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna.

Ia menilai langkah yang diambil DPR benar-benar progresif karena surat Presiden baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR

Menurutnya, dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti Saiful memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif. 

"Selanjutnya Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Keluarga Saiful Mahdi," kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Saiful Mahdi Dosen Universitas Syiah Kuala yang Terjerat UU ITE

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat hukum karena mengkritik rekrutmen CPNS di grup Whatsapp.

Saiful dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata ujar Mahfud MD, Selasa (5/10/2021) sore.

Selanjutnya, setelah persetujuan amnesti dari presiden, maka pemerintah menunggu sikap DPR terkait amnesti tersebut.

Persetujuan DPR diperlukan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau abolisi.

Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Putusan tersebut mulai dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September 2021.

Menurut Mahfud, dirinya sudah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful.

Dalam dialog tersebut, istri dan kuasa hukumnya menceritakan soal kasus yang menjerat Saiful.

Saiful terjerat UU ITE karena mengkritik penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2018.

Kritik tersebut dilontarkan di grup Whatsapp “Unsyiah Kita”.

Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.

Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas.

Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.

Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya.

Baca juga: Dhena: Ya Tuhan Tolong Berikanlah Kekuatan untuk Menjaga & Membesarkan Ketiga anak yang Dititipkan

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Diancam Bunuh Jika Tolak Layani Seminggu Dua Kali

Baca juga: Intip Pesona Sa Anisa Nugraha, Gadis Keturunan Indonesia Jadi Artis Terkenal di Thailand

Tribunnews.com dengan judul Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved