Berita Aceh Singkil
Persoalan Batas Aceh-Sumut, Google Maps tidak Bisa Jadi Dasar Penetapan Batas Suatu Daerah
Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Akan tetapi, karena pihak Google membuat garis terputus-putus mengakibatkan kesalahan dalam pemahaman masyarakat.
"Namun tidak dapat dijadikan sebagai patokan hukum dan segera harus diluruskan," tandas Azmi.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurrahman mengajukan protes keras kepada Google Indonesia, terkait persoalan tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan Google Maps, Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil yang sedianya masuk wilayah Provinsi Aceh malah berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Surat yang ditujukan ke Country Director Google Indonesia akan diantar sendiri oleh Azhar ke Kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 53 RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang Diminta Tenang, Kapolres Tegaskan Persoalan Tapal Batas Tetap Merujuk Permendagri
"Nanti saya sendiri yang antar langsung bersamaan dengan kegiatan konsultasi Qanun Pertanahan. Saat ini saya sedang menunggu jadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Azhar kepada Serambinews.com, Selasa (5/10/2021).
Azhar mengungkapkan, baru mendapatkan informasi itu ketika Komisi I DPRA melakukan kunjungan ke daerah perbatasan yaitu, ke Kampung Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pada 1 Oktober 2021.
Dalam kunjungan itu, pihaknya mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Sekdakab, Kepala Bappeda, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa persoalan masalah tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumut sudah ditetapkan sejak Aceh Singkil masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.
Batas tersebut, sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil - Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut.
Akan tetapi, sambung Azhar, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging.
Baca juga: Kapolres Minta Masyarakat Aceh Tamiang Tenang soal Tapal Batas, Tetap Merujuk Permendagri
Sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut.
Kondisi ini, kata Azhar yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.
"Sehingga terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena warga Kabupaten Tapanuli Tengah berpedoman pada Google Maps. Padahal, aplikasi Google Maps bukan acuan produser hukum," ungkapnya.
Akibat garis putus-putus tersebut, sambung politikus Partai Aceh ini, mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 kilometer yang di dalamnya terdapat banyak fasilitas umum seperti kantor kampung, sawah warga, bangunan umum lainnya.