Berita Aceh Singkil

Persoalan Batas Aceh-Sumut, Google Maps tidak Bisa Jadi Dasar Penetapan Batas Suatu Daerah

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengecek perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kecamatan Danau Paris, Kamis (21/2/2020). 

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan batas administrasi suatu daerah. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebagian wilayah Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Google Maps, masuk Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi berpendapat Google Maps tidak bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan batas administrasi suatu daerah. 

Sebab hanya berdasarkan Geotagging (posisi karena di-tag) dan Geocoding (pengkodean dan penamaan suatu lokasi, tempat atau daerah) yang dibuat oleh pihak tertentu.

"Termasuk toponimi atau penamaan terhadap objek-objek penting di muka bumi ini," kata alumni Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tersebut, Kamis (7/10/2021).

Jadi intinya sebut Reza, informasi disajikan Google Maps yang menjadi database hanya sebatas indikatif dan tidak bisa dijadikan batas definitif.

Kendati tidak bisa dijadikan dasar hukum penetapan batas.

Baca juga: Konflik Tapal Batas Aceh-Sumut di Aceh Singkil Mengkhawatirkan, Komisi I DPR Aceh Usulkan Pansus

Namun Reza, menyatakan mendukung protes yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurrahman kepada Google Indonesia.

"Setuju jika memang yang diprotes tersebut, berdasar dan ada payung hukumnya. Tentunya peta lampiran Permendagri nomor 30 tahun 2020 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara," ujar Reza yang memiliki kualifikasi pendidikan keahlian serta profesi jabatan di Sektor Survei Pengukuran dan Pemetaan.

Sementara itu, Sekda Aceh Singkil Drs Azmi MAP, menyikapi persoalan batas Aceh dengan Sumut di daerahnya menyatakan, pihaknya segera menyurati Gubernur Aceh, agar meminta Mendagri mempertegas batas wilayah Aceh dan Sumut sesuai yang sudah ditetapkan dalam pembentukan Kabupaten Aceh Singkil. 

Ia juga berharap, Pemerintah Pusat segera menyurati pihak Google agar mengikuti peta dan titik kordinat sesuai dasar hukum yang ada.

Lantaran sebut Sekda, secara kewenangan batas wilayah provinsi ada pada Gubernur dan penyelesain sengketa batas ada pada Mendagri.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penyelesain Tata Batas di Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

Baca juga: Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri

"Dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil batas wilayahnya sudah jelas. Bahwa batas dengan Sumut sebagaimana pilar yang ada di gapura selamat datang yang ada sampai sekarang. Begitupun dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2020 sudah ada peta dan titik kordinatnya di titik koordinat. 0,7.4,7,"  ujarnya. 

Akan tetapi, karena pihak Google membuat garis terputus-putus mengakibatkan kesalahan dalam pemahaman masyarakat.

"Namun tidak dapat dijadikan sebagai patokan hukum dan segera harus diluruskan," tandas Azmi.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurrahman mengajukan protes keras kepada Google Indonesia, terkait persoalan tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan Google Maps, Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil yang sedianya masuk wilayah Provinsi Aceh malah berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Surat yang ditujukan ke Country Director Google Indonesia akan diantar sendiri oleh Azhar ke Kantor Google Indonesia di Pacific Century Place Tower Level 45 SCBD Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 53 RT.5/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Diminta Tenang, Kapolres Tegaskan Persoalan Tapal Batas Tetap Merujuk Permendagri

"Nanti saya sendiri yang antar langsung bersamaan dengan kegiatan konsultasi Qanun Pertanahan. Saat ini saya sedang menunggu jadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Azhar kepada Serambinews.com, Selasa (5/10/2021).

Azhar mengungkapkan, baru mendapatkan informasi itu ketika Komisi I DPRA melakukan kunjungan ke daerah perbatasan yaitu, ke Kampung Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pada 1 Oktober 2021.

Dalam kunjungan itu, pihaknya mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Sekdakab, Kepala Bappeda, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa persoalan masalah tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumut sudah ditetapkan sejak Aceh Singkil masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.

Batas tersebut, sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil - Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut.

Akan tetapi, sambung Azhar, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging.

Baca juga: Kapolres Minta Masyarakat Aceh Tamiang Tenang soal Tapal Batas, Tetap Merujuk Permendagri

Sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut.

Kondisi ini, kata Azhar yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.

"Sehingga terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena warga Kabupaten Tapanuli Tengah berpedoman pada Google Maps. Padahal, aplikasi Google Maps bukan acuan produser hukum," ungkapnya.

Akibat garis putus-putus tersebut, sambung politikus Partai Aceh ini, mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 kilometer yang di dalamnya terdapat banyak fasilitas umum seperti kantor kampung, sawah warga, bangunan umum lainnya.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami Anggota DPR Aceh yang bergabung di Komisi I DPR Aceh yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan luar negeri menyatakan protes keras atas titik koordinat google coding dan google tagging," tegasnya.

Azhar juga berharap, Google Indonesia segera mungkin memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil-Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumut.

Surat protes itu ditembuskan juga ke Kemendagri, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, dan Bupti Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Suasana Kelurahan di Kota Binjai Mencekam, Preman Bayaran Mafia Tanah Bacok Pembuat Tapal Batas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved