Dosen Terjerat UU ITE
Dari Balik Jeruji Lapas, Saiful Mahdi Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE Suarakan Harapannya
Semoga amnesti ini tidak menjadi sesuatu yang terakhir. Tapi sebagai awal untuk merevisi total UU ITE
Paguyuban ini, kata dia, berisi orang-orang yang menjadi korban UU ITE.
Oleh karenanya, Saiful berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Menanti Keppres
Saiful mengungkapkan, saat ini dirinya masih menanti terbitnya lembaran amnesti yang akan terbit dalam bentuk keputusan presiden (keppres).
Oleh karena itu, dirinya saat ini masih berada di dalam tahanan di Lapas Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Saiful berharap proses administrasi terbitnya keppres amnesti nantinya tidak ada hambatan.
• Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE
"Kenapa saya masih di dalam (lapas)? Tentu saja karena proses administrasi negara. Kan perlu ada kepastian. Semoga tak ada lagi masalah," tuturnya.
Saiful menjelaskan, setelah DPR menyetujui amnesti, nantinya surat persetujuan itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Setelahnya, pihak Kemensetneg akan membuatkan draf keppres amnesti.
"Kalau draf sudah disepakati, Presiden akan tandatangan, begitu saya dengar dari pengacara saya. Saya sebenarnya ingin segera keluar juga. Tapi tentu harus ada hitam di atas putih (penyelesaian administrasi)," ungkap Saiful.
Dia menambahkan, pihak lapas juga telah menjelaskan ada proses administrasi yang sedang diproses.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).
Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.
Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.