Dosen Terjerat UU ITE
Dari Balik Jeruji Lapas, Saiful Mahdi Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE Suarakan Harapannya
Semoga amnesti ini tidak menjadi sesuatu yang terakhir. Tapi sebagai awal untuk merevisi total UU ITE
Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapi Pemberian Amnesti Untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE