Berita Pidie

Sempat Kabur ke Medan Usai 2 Kali Setubuhi Cewek 14 Tahun, Pemuda Ini Diserahkan Keluarga ke Polisi

TM menjadi target penangkapan Sat Reskrim Polres Pidie lantaran melakukan persetubuhan dengan remaja putri berusia 14 tahun.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi persetubuhan 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemuda berinisial TM (24), warga Kecamatan Peukan Baro, Pidie diserahkan keluarganya ke polisi.

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang bangunantersebut sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara usai perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur ketahuan.

TM menjadi target penangkapan Sat Reskrim Polres Pidie lantaran melakukan persetubuhan dengan remaja putri berusia 14 tahun.

Kejadian itu terungkap setelah anak di bawah umur tersebut melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Sehingga orang tua korban yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan pelaku kepada polisi.

"Saat ini, pemuda TM telah diamankan di sel Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Dendam Istrinya Disetubuhi, Pengusaha Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal, Ini Peran 4 Pelaku

Ia menjelaskan, ihwal persetubuhan itu bermula pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu kandung korban mencari anak perempuannya.

Ibu korban meminta bantu kepada kakak korban untuk mengecek di kamarnya. Tapi, kakak korban tidak menemukan anak di bawah umur itu di kamar.

Ibu korban akhirnya mencari korban di luar rumah dan menanyakan keberadaan remaja putri itu ke tetangga.

Tetangga memberitahukan kepada ibu korban bahwa remaja putri itu terlihat pergi ke rumah ayah sang tetangga tersebut.

Ibu korban kemudian melangkah menuju rumah ayah tetangga itu yang letaknya tidak jauh dari rumah ibunda korban.

Saat melintasi di depan rumah kosong, ibu korban memergoki sosok orang berlari di samping rumah kosong tersebut.

Baca juga: Motif Penembakan Ustaz Juga Paranormal, Pelaku Dendam Istrinya Disetubuhi Korban Saat Berobat 

Letak rumah kosong itu berada di samping rumah milik ayah tetangganya yang hendak didatangi ibu korban. 

Lalu, ibu korban meminta tetangga menjemput anak gadis yang dicarinya tersebut yang kala itu sedang duduk di bawah pohon melinjo.

Korban pun dibawa pulang ke rumahnya yang disamput ibu korban.

Ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi pada anak gadisnya tersebut.

Anak di bawah umur itu pun menyatakan secara terus terang bahwa ia disetubuhi pemuda TM. 

Ibu korban tidak bisa menerima perbuatan yang dilakukan TM terhadap buah hatinya itu.

Baca juga: BEJAT, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung Selama 8 Tahun, Beraksi saat Istri Jualan

Sehingga keesokan harinya, ibu korban membuat pelaporan kepada SPKDT Polres Pidie.

"Pengakuan pelaku, telah dua kali menyetubuhi anak di bawah umur itu. Adalah tanggal 16 hingga 21 September 2021," jelas Kasat Reskrim.

Dibeberkan dia, setelah dilaporkan orang tua korban, maka Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerakn melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka TM.

Namun, ternyata pemuda TM telah lebih dahulu melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH kemudian melakukan pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga tersangka agar membawanya untuk diserahkan kepada polisi.

Tersangka diminta harus diserahkan secara baik-baik, tanpa perlu dicari dan dikejar oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Fakta Oknum Dosen Setubuhi Siswi SMP, Kenalan di Medsos hingga Korban Terbuai Janji Manis

"Senin (4/10/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB, pihak keluarga terdiri dari ibu kandung dan paman pelaku menyerahkan pemuda TM ke Polres Pidie,” ungkap Kasat Reskrim.

“Polisi melakukan penyelidikan sesuai tindak pidana dilakukan tersangka," jelas Iptu Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. 

Ancaman hukumannya adalah paling tinggi 200 bulan penjara dan paling rendah 150 bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved